SIPEKAT
Rekam Medis Elektronik merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan sejak Pasien masuk sampai Pasien pulang, dirujuk, atau meninggal (PERMENKES RI No.24 Tahun 2024). Rekam medis yang terisi lengkap dapat menunjukkan kualitas pelayanan yang prima, akuntabel dan akurat. Penjaminan mutu rekam medis elektronik dilaksanakan secara internal oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam bentuk audit mutu rekam medis elektronik. Pengiriman rekam medis elektronik ke Platform Satu Sehat Menkes, menjadi salah satu tolak ukur Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) dimana target dari pencapaian nilai indikator tersebut yaitu 100%.
Adanya perubahan indikator penilaian penilaian kinerja puskesmas, yang awalnya penilaian kelengkapan rekam medis rawat jalan, rawat inap dan informed consent, kemudian berubah menjadi pengiriman data rekam medis ke platform Satu Sehat 7×24 jam dengan berbasis 15 resource dan terintegrasi seluruh pelayanan. Untuk menunjang kegiatan tersebut perlu dilakukan review ulang terkait instrument penilaian kelengkapan keterisian rekam medis, karena instrumen penilaian lama dirasa belum mampu untuk menjadi tolak ukur indikator mutu rekam medis elektronik yang akurat, akuntabel, kontinuitas pelayanan, relevan, efektif dan efisien sesuai era digitalisasi. Hal tersebut yang melatarbelakangi munculnya inovasi SIPEKAT.
Sistem Pemantauan Keterisian Rekam Medis Elektronik (SIPEKAT) adalah sistem informasi pengolahan data berbasis Google sheet dan Google script yang digunakan untuk memonitor kelengkapan keterisian rekam medis elektronik di UPTD Puskesmas Goranggareng Taji. SIPEKAT merupakan sistem informasi yang telah di lakukan pengembangan sistem, dimana saat tahun 2019 proses pengolahan data dan monitoring mutu rekam medis dilakukan secara manual menggunakan Buku KLPCM, saat ini dikembangkan secara elektronik.
Implementasi inovasi SIPEKAT di UPTD Puskesmas Goranggareng Taji dilaksanakan sejak tahun 2024. Indikator penilaian mutu rekam medis yang ada di SIPEKAT adalah sebagai berikut :
1. Review Identifikasi : Nama, Tanggal Lahir, Alamat, Jenis Kelamin, Penjamin Kesehatan
2. Review Laporan Penting : Tanggal dan Jam Pelayanan, SOAP, Kodefikasi Diagnosa, KIE dan RTL, Informed consent
3. Review Autentifikasi : Nama dan Tanda Tangan Dokter, Nama dan Tanda Tangan PPA, Tanggal dan Jam Pelayanan
4. Review Sinkronisasi pengiriman Resource Data ke Satu Sehat Platform
5. Laporan Rekap Data Monitoring : Kelengkapan Per Item Penilaian, Kelengkapan Per Tenaga Kesehatan dan Medis, Rekap Kelengkapan Rekam Medis Elektronik Secara Keseluruhan
6. Visualisasi data Laporan Rekap Data Monitoring.
